TPA yang Jadi Lokasi Bayi Meninggal di Denpasar Belum Kantongi Izin

Denpasar, IDN Times - Bayi berusia tiga bulan berinisial ENA meninggal dunia saat dititipkan ke sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA) wilayah di Jalan Drupadi, Denpasar, Kamis (9/5) lalu. Bayi malang ini diketahui meninggal di rumah sakit dan orangtua baru dikasih kabar saat menjemputnya.
Setelah dilakukan pengecekan, TPA tersebut belum pernah mengajukan izin ke Dinas Pendidikan.
1. Petugas Kelembagaan Paud dan Sarpras Dikpora Kota Denpasar tak diizinkan masuk saat meninjau lokasi

Made Artha Widiani, Kasi Kelembagaan Paud dan Sarpras Dikpora Kota Denpasar, mengatakan TPA tersebut ternyata belum pernah mengajukan izin ke institusinya. Bahkan Minggu (12/5) pagi tadi, pihaknya tak diizinkan untuk melakukan pengecekan apakah tempat tersebut layak dijadikan sebagai tempat TPA. Penjaga TPA beralasan masih tutup, kemudian ia mengunci gerbangnya.
"Kebetulan yang kejadian ini tak pernah melapor dan izinnya tak dari kita. Di sana juga ada baby spa juga. Pagi kami ke sana, tapi tak dikasih masuk. Maunya saya lihat kondisinya cocok apa tidak untuk anak-anak," kata dia, Minggu (12/5).
"Masih tutup karena masih dalam proses," ujarnya menirukan penjaga TPA tersebut.
2. Sulit mengawasi TPA ilegal di Denpasar

Ia berujar, TPA ilegal di Denpasar memang sulit diawasi karena tidak terdata. TPA yang bermasalah biasanya baru diketahui setelah ada kasus-kasus semacam ini. Jadi, pihaknya tak bisa mengawasi TPA ilegal semacam ini.
"Tak ada pengawasan kami karena ini ilegal. Ketika ada kejadian baru kita tahu," kata dia.
3. Bagaimana proses pengajuan perizinannya?

Proses perizinan biasanya pemohon datang ke kantor untuk memberitahu akan mendirikan lembaga, TPA misalnya. Kemudian mereka diminta untuk mengisi form di kantor sesuai persyaratan, baru setelah itu diproses. Persyaratan yang diminta di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan, jumlah tenaga kalau TPA tersebut ada berkaitan tentang kesehatan. Pengasuhnya juga harus bersertifikat, diutamakan ada ahli gizinya, dan tidak sekadar bisa mengasuh.
"Kalau memang TPA biasanya gabung dengan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) izinnya dari kita. Kalau yang ini tak tahu karena belum berizin," ujarnya.
Kendati tak merinci, di Denpasar sendiri sudah ada puluhan TPA yang berizin. Sedangkanyang tak berizin ia mengaku tidak memiliki datanya.
"Kalau terdaftar kita tahu kalau tidak terdaftar kami tak tahu," jelasnya.
4. Orangtua diimbau selektif memilih TPA

Ke depannya, ia mengimbau kepada orangtua agar lebih selektif dalam memilih TPA. Usahakan TPA tersebut sudah berizin dan pengasuhnya memang benar-benar punya keahlian.
"Ini harus selektif memilih tempat memercayakan anak. ini menyangkut segala macam terkait anak. Ini bagaimana makannya, istirahatnya, apakah meyakinkan. Kalau terpaksa tak ada pilihan, harusnya waspada dan cek setiap saat," jelasnya.
5. TPA tutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan

Sementara itu pihak TPA belum berkomentar banyak terkait hal ini. Saat IDN Times ke tempatnya masih dalam keadaan tertutup. Di bagian pagarnya ada tempelan kertas bertuliskan "Masih libur sampai waktu yang belum ditentukan". Saat menghubungi nomor yang tertera dalam pengumuman itu, pihaknya mengungkapkan jika semua permasalahan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Hubungi pihak kepolisian saja," kata petugas yang mengangkat telepon, Minggu (12/5).