Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segera Diurus, Bali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai 6 Desember

IDN Times/Irma Yudistirani
IDN Times/Irma Yudistirani

Denpasar, IDN Times - Bali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pergub ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah. Kebijakan terhitung berlaku mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019.

1. Masyarakat yang masih menunggak pajak harus memanfaatkan momen ini

IDN Times/Irma Yudistirani
IDN Times/Irma Yudistirani

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus hingga 6 Desember 2019 mendatang. Jadi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak agar mengurusnya segera di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental, tidak setiap tahun kita lakukan, jadi karena tahun ini dibukakan kesempatan untuk pemutihan maka manfaatkanlah dengan baik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Indra, Senin (5/8).

2. Total ada 118.554 wajib pajak yang menunggak. Jika dibebaskan pajaknya, maka PAD bisa menghasilkan Rp63 miliaran

Ilustrasi samsat, ilustrasi loket
Ilustrasi samsat, ilustrasi loket

Indra menjelaskan, dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali sampai tahun 2019 ini diperkirakan sebanyak 118.554 Wajib Pajak (WP) yang masih melakukan tunggakan pembayaran pajak. Dari jumlah tersebut, jika mereka membayar diasumsikan akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp63.352.638.900.

"Pendapatan yang seharusnya diperoleh dan seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali," ujar Dewa Indra.

3. Meski ada kebijakan ini, masyarakat diminta jangan sengaja menunggak

IDN Times/Irma Yudistirani
IDN Times/Irma Yudistirani

Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan kebijakan ini dengan cara sengaja terlambat membayar. Pasalnya, kebijakan ini tidak bisa berlaku secara terus-menerus. Pihaknya nanti akan mengevaluasi setiap tahunnya terkait kebijakan ini.

"Kebijakan ini sudah dihitung dengan cermat berapa pendapatan yang masuk, berapa yang hilang plus data yg akan kita dapatkan," ungkapnya.

4. Pergub ini disahkan oleh Gubernur Bali tanggal 1 Agustus lalu

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Pasal 2 dalam Pergub tersebut disebutkan, Gubernur menetapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB, penghapusan bunga, dan denda pajak BBNKB.

Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada 1 Agustus 2019 lalu.

5. Syarat-syarat yang harus dibawa untuk mengurus PKB

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)
Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Berikut syarat-syarat yang harus kamu lengkapi untuk mengurus PKB:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya, yang harus sesuai dengan nama di STNK
  2. Membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
  3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan fotokopinya
  4. Jika nama STNK-nya milik orang lain, maka harus menyertakan surat kuasa yang menyatakan bahwa pihak I yaitu pemilik yang namanya tertera di STNK, memberikan kuasa untuk melakukan pembayaran kepada pihak II.

Untuk info lebih lengkapnya, datang saja ke kantor Samsat.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us

Latest News Bali

See More

artikel jatim republish to bali

09 Okt 2025, 18:59 WIBNews

Opinion bali

18 Jan 2024, 14:57 WIBNews

yuksksjsb

07 Sep 2023, 14:15 WIBNews

e3

27 Sep 2022, 14:25 WIBNews

bisnis dan keuangan

27 Sep 2022, 14:17 WIBNews