Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pura-pura Dirampok, Sekuriti Bank di Denpasar Gelapkan Uang Rp80 Juta

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Seorang anggota sekuriti Bank BRI bernama I Made Darmawan unit Pasar Sari Wingangun, Padangsambian, Denpasar harus berurusan dengan polisi. Sebab ia mencuri uang milik perusahaan dengan berpura-pura dirampok. Hmm, modusnya itu lho. Gimana ceritanya satpam ini bisa nekat ya?

1. Pelaku awalnya mendapat tugas untuk membawa uang Rp80 juta ke bank

Maling, pencuri, perampokan, pencurian
Maling, pencuri, perampokan, pencurian

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim, mengatakan kejadian itu terjadi pada hari Senin (28/1) lalu. Saat itu, Darmawan mendapat tugas untuk mengantar uang Rp80 juta ke Bank BRI unit Dalung, Badung.

Namun selama di tengah perjalanan, ia melaporkan jika baru saja dirampok di Jalan Raya Muding Kelod. Uang Rp80 juta yang ditempatkan di tas dirampas oleh pengendara NMax warna putih sembari ditodong senjata. Mendapat laporan tersebut, pihak bank lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.

2. Pelapor ketahuan berbohong

Foto interogasi hanya ilustrasi. (shacknews.com)
Foto interogasi hanya ilustrasi. (shacknews.com)

Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata ditemukan fakta-fakta yang menyimpang.

"Saat dimintai keterangan secara mendalam, pelapor ketahuan berbohong dan bukan dirampok," katanya.

3. Uangnya disembunyikan di semak-semak

Pexels.com/Bruno Joseph
Pexels.com/Bruno Joseph

Saat itulah pelaku mengakui bahwa dirinya sendiri yang mencuri uang tersebut. Pelaku ternyata menyembunyikan uang Rp70 juta di semak-semak daerah Muding Kaja. Sementara sisanya Rp10 juta digunakan untuk membayar hutang.

"Pelaku merekayasa laporan sebagai korban perampokan untuk menyembunyikan perbuatannya," terangnya.

Ia dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ia diancam penjara paling lama empat tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us

Latest News Bali

See More

artikel jatim republish to bali

09 Okt 2025, 18:59 WIBNews

Opinion bali

18 Jan 2024, 14:57 WIBNews

yuksksjsb

07 Sep 2023, 14:15 WIBNews

e3

27 Sep 2022, 14:25 WIBNews

bisnis dan keuangan

27 Sep 2022, 14:17 WIBNews