Punya 5 Bukti Video Syur, Istri Laporkan Oknum Perwira Polda Bali

Denpasar, IDN Times - RSW melaporkan suaminya IWDS yang tak lain adalah seorang oknum Perwira polisi berpangkat Komisari Polisi (Kompol) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Terlapor yang berdinas di Polda Bali tersebut diduga berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL). Suami dan selingkuhannya disebut melakukan adegan syur (Adegan bersenggama) yang diabadikan melalui video.
1. Istri melapor dengan menyertakan bukti video syur suami

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widajaja, mengatakan laporan itu diterima oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali pada Senin (8/7) lalu. Laporannya masih berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) sembari melengkapi barang bukti lainnya.
Dari barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, ada rekaman video syur yang diduga diperankan oleh terlapor bersama selingkuhannya. Kendati demikian, masih dibutuhkan pembuktian di Laboratorium Forensik (Labfor), untuk memastikan apakah aktor di video tersebut adalah terlapor.
"Untuk barang bukti video, itu masih di cek dulu ke labfor, benar gak itu foto yang seperti dituduhkan oleh pelapor," kata dia, Rabu (17/7).
2. Jika terbukti bisa dipecat

Hengky berujar, jika memang terbukti berselingkuh, IWDS bisa mendapat sanksi berupa pemecatan. Selain itu kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana jika benar-benar terbukti.
"Jadi intinya apabila itu memang betul dan terpenuhi unsur pidananya dia akan diproses secara pidana maupun kode etik," ungkap dia.
"Iyalah pasti (Pemecatan) karena itu unsurnya kalau memang benar perselingkuhan dia statusnya berkeluarga," imbuhnya.
3. Istrinya mengaku menyimpan lima video bukti perselingkuhan suaminya

Hengky melanjutkan, pelapor atau istriya tersebut mengaku mempunyai lima video yang berisi adegan bersenggama. Namun perlu dipastikan apakah benar orang yang ada di dalam video itu adalah terlapor atau suaminya.
"Baru video saja, jumlah belum dan menurut yang bersangkutan ada lima. Tapi kita kan pilah-pilah, benar gak itu pelakunya yang dituduhkan itu atau orang lain," ujarnya.
4. Rencana dipanggil Propam

Hingga saat ini, Polda Bali belum melakukan panggilan kepada terlapor. Rencananya, terlapor akan dipanggil oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam waktu dua hari ke depan.
"Belum dipanggil, rencananya di panggil lusa kalau tidak salah dari Propam," tutupnya.














