Ketua Kadin Bali Terlibat Kasus Penipuan Pengembangan Pelabuhan Benoa

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Alit Wiraputra, Kamis (11/4) pagi. Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Bali ini diamankan di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta.
Seperti apa sih kasus yang menjeratnya?
1. Alit Wira terlibat kasus lama tahun 2012 silam

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan tersangka terlibat kasus penipuan dengan korban pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro. Ia mengungkapkan kasus ini sudah terjadi pada tahun 2012 silam.
Saat itu, Wira Putra bersama Sutrisno sepakat bekerja sama membentuk PT BSM. Kemudian perusahaan itu akan bekerja sama dengan PT Pelindo dalam proyek pengembangan pelebaran pelabuhan.
"Sebenarnya kasus ini lama. Ini lama berawal antara Agung Alit dengan pelapor Sutrisno bekerja sama membentuk PT BSM. Ini akan bekerja sama dengan pelabuhan Pelindo dalam proyek pengembangan pelebaran pelabuhan," kata dia, Kamis (11/4).
2. Agung Alit mengaku mempunyai kedekatan dengan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta instansi pemerintahan

Dalam pembentukan PT BSM itu , Sutrisno merupakan investornya. Sementara Agung Alit sebagai orang yang mengaku mempunyai kedekatan dengan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta instansi pemerintahan.
Tersangka kemudian diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengajuan perizinan terhadap proyek. Satu hal yang disepakati adalah Alit akan menyiapkan audiens dengan pemerintah Provinsi Bali. Ia juga menjanjikan akan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur saat itu, dan terakhir kerja sama tersebut mendapatkan persetujuan prinsip dari Gubernur.
"Saat itu masih gubernur yang lama di tahun 2012 saat itu," jelasnya.
3. Kasus ini murni penipuan

Dalam perjanjian itu sudah ada kesepakatan soal pembayaran. Pertama, biaya Rp6 miliar diperuntukkan melakukan audiens kepada sejumlah pihak. Kedua, sejumlah uang Rp10 miliar untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur. Masalahnya, hingga kini surat rekomendasi tersebut tak pernah keluar. Sehingga Sutrisno merasa tertipu dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Karena tidak keluar pelaporan sehingga pada saatnya melapor karena merasa tertipu. Sampai saat ini izin rekomendasi dalam rangka pengembangan Pelabuhan Benoa bersama Pelindo tak ada sehingga pelapor merasa dirugikan. Kasus ini murni adalah penipuan," kata dia.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah surat kesepakatan bersama, bukti transfer Rp6 Miliar dan Rp10 Miliar.
"Kasus ini simpel, jadi ia menyanggupi mengurus izin rekomendasi Gubernur tapi tidak keluar. Kemudian sudah terima Rp16 miliar tapi izin rekomendasi tidak keluar sehingga korban merasa dirugikan," jelasnya.














