Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenalan Empat Hari di Facebook, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Sanur

Police line
Police line

Denpasar, IDN Times - Di era perkembangan teknologi ini, media sosial jika disalahgunakan bisa menjadi hal yang sangat negatif. Perkenalan di Facebook misalnya bisa menjadi awal terjadinya pemerkosaan dan kejahatan. Seperti kasus yang menimpa DW (18). Perempuan ini diperkosa orang yang baru dikenalnya lewat Facebook.

1. Setelah berkenalan lewat Facebook, mereka chatting dan video call

pixabay.com/TeroVesalainen
pixabay.com/TeroVesalainen

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKBP Benny Pramono, mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah penginapan wilayah Sanur, Denpasar pada Rabu (15/5) malam. Mulanya, tersangka bernama Dedy Wahyu Al Rahman berkenalan dengan korban di Facebook sekitar tanggal 11 Mei lalu.

"TKP di penginapan Pondok Arta, Jalan Mertasari 919 Sanur, Denpasar. Modusnya kenalan lewat Facebook, chatting-chatting dan video call. Kemudian diajak ketemu saat ketemu diajak ke penginapan," kata dia di Mapolresta Denpasar, Rabu (22/5).

2. Korban diancam dan mengaku-ngaku dari ormas

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)
Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Setelah menjemput di kos korban, tersangka mengajaknya ke penginapan dalam keadaan diancam akan dipukul. Korban yang ketakutan lalu menurutinya ke penginapan tersebut. Sesampainya di penginapan, tersangka mencekik leher korban dan pemerkosaan itu terjadi.

"Takut ancaman mengaku sebagai ormas, diancam dipukul dan kekerasan," ujarnya.

3. Tersangka ditangkap di Malang

pixabay.com/4711018
pixabay.com/4711018

Setelah melakukan perbuatannya, korban diantarkan pulang ke kosnya. Korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (16/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka sempat kabur ke Malang, Jawa Timur. Tapi pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Minggu (19/5) di Malang.

"Kami bergerak, sehingga pelaku berhasil diamankan di Jawa Timur, Malang," ujarnya.

Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan//atau pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us

Latest News Bali

See More

Perjuangan Orangtua Obati Angreini, Bocah Pengidap Kelainan di Kepala

31 Agu 2025, 13:48 WIBNews

Opinion bali

18 Jan 2024, 14:57 WIBNews

yuksksjsb

07 Sep 2023, 14:15 WIBNews

e3

27 Sep 2022, 14:25 WIBNews

bisnis dan keuangan

27 Sep 2022, 14:17 WIBNews