Desa Adat dan Dinas Bali Diminta Kerja Sama Kelola Sampah

Gianyar IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menghadiri agenda Pasamuhan Agung yang digelar di Wantilan Pura Samuhan Tiga Desa Adat Bedulu, Blahbatu, Gianyar, pada Senin (25/11). Dalam agenda itu, Gubernur Koster mengungkapkan sinergi antara Desa Adat dengan Desa/Kelurahan sangat penting untuk dikembangkan. Mengingat Desa Adat dan Desa/Kelurahan menangani masyarakat yang sama di masing-masing wilayahnya.
Hal ini jugalah yang menjadi tujuan penyelenggaraan Pasamuhan Agung. Yaitu dalam rangka konsolidasi dan koordinasi Desa Adat, Desa, dan Kelurahan sebagai lembaga terdepan dalam menyelenggarakan pembangunan berskala Desa Adat, Desa, dan Kelurahan. Serta dalam rangka mengembangkan kebersamaan dan kegotongroyongan, sesuai dengan tema Ngiring Masikian Ngawangun Desa Adat Miwah Desa Antuk Kawigunan Bali: Parasparo, Sarpana Ya, Gilik–Saguluk, Salunglung–Sabayantaka.
Sinergi ini berkenaan dengan sumber pendanaan untuk program-program yang akan dibuat selanjutnya. Di mana Desa Adat dan Desa masing-masing memiliki sumber pendanaan dari Negara (APBD/APBN).
“Tahun 2020, Desa Adat mendapat anggaran sebesar Rp300 juta dari APBD (Anggarapn Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi. Sedangkan Desa mendapat anggaran rata-rata Rp1 miliar lebih dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” terang Koster.
Besaran anggaran yang diterima oleh desa di Provinsi Bali adalah total Dana Desa sebesar Rp657,8 miliar untuk 636 desa di Bali. Desa juga mendapat anggaran ADD (Alokasi dana Desa) dari APBD Kabupaten/Kota.
“Sinergi Desa Adat dengan Desa dalam menyelenggarakan program akan mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam Pembangunan Desa Adat/Desa. Dalam kerangka sinergi itu, Prajuru Desa Adat dengan Perbekel dan Perangkat Desa perlu duduk bersama guna melakukan pemilahan program yang dilaksanakan oleh Desa Adat dan Desa. Agar lebih terarah, fokus, efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk masyarakat,” sebutnya.
Berikut ini sinergisitas yang dimaksud oleh Gubernur Koster:
1. Desa adat dan desa/kelurahan harus kerja sama dalam pengelolaan sampah

Desa Adat dan Desa/Kelurahan diminta agar bekerja sama dalam pengelolaan dan pengolahan sampah. Termasuk sampah plastik sekali pakai. Selain itu Desa Adat harus mengeluarkan Awig-awig atau Pararem.
Sementara pihak Desa melakukan pengelolaan dana pengolahan sampah dengan menggunakan Dana Desa dari APBN atau APBD. Minimal harus mengadakan kegiatan rutin dua kali dalam sebulan pada hari Minggu. Yaitu berupa Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah, termasuk sampah plastik dan menyelenggarakan kegiatan pengembangan Budaya Hidup Bersih.
2.Kerja sama sosialisasi penggunaan busana adat Bali

Desa adat dan desa/kelurahan secara bersama-sama menyelenggarakan kegiatan sosialisasi agar Krama Desa Adat tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali pada hari Kamis, menggunakan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Termasuk juga produk pertanian, perikanan, dan industri kerajinan lokal Bali.
3.Kerja sama mengalokasikan anggaran Bulan Bung Karno

Desa agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bulan Bung Karno setiap bulan Juni mulai tahun 2020. Desa juga harus mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian, serta mendukung pendidikan PAUD/TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk Pasraman.
4.Kerja sama dalam pembinaan seni budaya Bali

Desa juga ditugaskan melaksanakan kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian, dan pendidikan PAUD/TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk Pasraman, menggunakan Dana Desa.