Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, beserta sejumlah pimpinan lembaga melakukan audensi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi Pemerintahan Daerah, pada Selasa (26/11). Rombongan Gubernur Bali tersebut diterima oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, dengan maksud menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU (Rancangan Undang-undang) Provinsi Bali.
Dari keterangan Koster, sejak tahun 2005 komponen masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi oleh Undang-undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
“Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik ini sudah kami siapkan selama satu tahun,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Untuk diketahui, saat ini Provinsi Bali dibentuk oleh Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang masih berdasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Materi dalam UU tersebut dinilai kurang sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
Berikut beberapa pertimbangan RUU Provinsi Bali tersebut: