Denpasar, IDN Times - Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof Vennetia Danes, beberapa waktu lalu membeberkan modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Indonesia, yang korbannya melibatkan perempuan dan anak.
Ambil saja contoh kasus yang terjadi di Bekasi tahun 2019 lalu. Dua pengemudi ojek online, Steven Agustinus dan Ari Iswantoro, berhasil menyelamatkan anak di bawah umur karena menjadi korban TPPO.
Dilansir dari Antara, anak asal Sukabumi tersebut memesan jasa ojek melalui Steven dan minta diantarkan ke alamat saudaranya yang ada di Bekasi. Namun alamat itu tak kunjung ditemukan. Steven lalu menghubungi Ari, sebagai pimpinan komunitas ojek, untuk membantu anak tersebut mencari alamat.
Ari kemudian berhasil menemukan kontak keluarga korban, dan baru diketahui jika mereka juga menghubungi polisi. Dari informasi keluarganya, anak tersebut ternyata menjadi korban TPPO. Atas dasar itu Ari dan Steven langsung mengantar anak ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ini masih baru satu kasus. Masih banyak lagi kasus lain yang membuat perempuan dan anak jadi korban perdagangan orang. Bagaimana sih sebenarnya modus-modus TPPO ini? Berikut uraiannya:
