Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Denpasar, IDN Times - Penyelenggaraan pesta Pemilu Umum (Pemilu) tinggal enunggu beberapa bulan lagi, tepatnya 17 April ini. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengaku masih terkendala terkait penetapan daftar pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Kendala tersebut terkait data administratif dan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga binaan.

1. Ini kendalanya

Unsplash/Arnaud Jaegers

Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan, menjelaskan dari hasil koordinasi, warga binaan yang berhak memilih di Lapas Kerobokan sejumlah 1561 orang. Namun dari jumlah tersebut hanya sekitar 300 orang saja yang bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sisanya, pihaknya mengaku akan terus melakukan pendataan hingga semua warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya. Pendataan dilakukan dengan cara perekaman KTP Elektronik oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Denpasar dan Badung.

Masalahnya, pendataan tersebut baru bisa dilakukan bagi warga yang tinggal Bali. Tapi warga binaan dari luar Bali masih belum bisa terakomodir.

"Prosesnya kita kroscek data karena itu tersimpan di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang dibutuhkan adalah nama, tanggal lahir, dan alamaynasal. Namun yang kita butuhkan lagi adalah NIK-nya," katanya, di Lapas Kerobokan, Jumat (18/1) siang.

2. Lakukan perekaman ulang

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Bernardinus Amanda Nugraha)

Sementara itu, Kepala Lapas Kerobokan, Tonni Nainggolan, mengatakan selama tiga hari, yakni 17 hingga 19 Agustus 2018, pihaknya bersama Disdukcapil dan KPU Bali akan melakukan perekaman KTP Elektronik. Hal tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi KPU Bali.

"Kegiatan hari ini adalah sehubungan dengan pelaksanaan pesta demokrasi pada 17 April mendatang. Sampai sekarang ini masih melaksanakan perekan E-KTP baik dari KPU Kabupaten Badung, KPU Kota Denpasar, dan dihadiri KPU Provinsi Bali," katanya.

Ia mengatakan, teknis Pemilu di Lapas nanti sama dengan masyarakat umumnya. Lapas Kerobokan akan mendirikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Khusus untuk panitia pemungutan suara sudah terbentuk dan ada surat keputusannya. Terdiri dari pegawai Lapas Kerobokan dan panitia dari Panwaslu dan Banwaslu," lanjutnya.

3. Warga binaan berhak ikut Pemilu

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Toni berharap seluruh warga binaan di Lapas Kerobokan bisa menggunakan hal pilihnya. Hanya saja ia mengungkapkan ada beberapa permasalahan yang hingga kini masih dikoordinasikan dengan pihak penyelenggara pemilu. Hal tersebut karena masuk keluar napi di Lapas sangat tinggi atau fluktuatif.

"Bisa jadi seperti contoh, hari ini dia terdaftar sebagai wajib pilih di Lapas Kelas Dua Kerobokan. Pada saat hari H dia bebas. Akhirnya dia menggunakan hak pilihnya di luar Lapas. Ini prosedurnya bagaimana?" tanyanya.

Dia memaparkan, hingga kemarin total warga binaan di Lapas Kerobokan sebayak 1561 orang. Dari total itu, mereka yang bisa ikut menggunakan hak pilih tak mencapai 300 orang. Artinya, ada sekitar 1200 orang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika pendataannya tak segera dirampungkan.

"Untuk data pastinya nanti kita lihat setelah DPT kami terima baru bisa dipastikan berapa orang yang akan menggunakan hak pilihnya di Lapas Kerobokan," ucapnya.

Permasalahan tersebut karena tak semua warga binaan di Lapas Kerobokan adalah warga asli Bali. Sebab 70 persennya penghuninya berasal dari luar Bali.

"Ini harus disikapi sebagai warga Indonesia yang memiliki hak pilih. Bagaimana ini solusinya," terangnya.

Editorial Team