pexels.com/louis-bauer-79024
Sementara itu, Humas Pelindo III yang hadir dalam sidang, Suryo Khasabu, mengatakan informasi yang diminta Walhi Bali harus dikaji terlebih dahulu. Menurutnya, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan informasi wajib dilakukan uji konsekuensi.
Sehingga sebelum memberikan informasi tersebut, pihaknya harus mencocokkan sekali lagi informasi yang diminta pemohon.
"Ini apakah bisa diberikan apa tidak. karena kami juga dijamin secara UU bahwa kami bisa melakukan namanya pengecualian informasi melalui uji konsekuensi," katanya.
Karena sudah masuk ke persidangan, untuk itu pihaknya akan mengikuti mekanisme ataupun segala bentuk, baik yang tercatat maupun yang disampaikan di persidangan.
Ia juga mengatakan, pemohon wajib menyampaikan alasan maupun tujuan penggunaan informasi itu sendiri. Ia menilai, tujuan penggunaan informasi dari Walhi Bali belum jelas.
"Kemarin kalau teman lihat, bahwa tujuan dari penggunaan informasi tersebut, apa ini dilakukan untuk apa, apakah untuk digunakan sendiri ataupun yang lainnya. Kami memerlukan satu pengisian formulir karena sebagai bentuk jaminan bagi kami bahwa ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.