Proses perizinan biasanya pemohon datang ke kantor untuk memberitahu akan mendirikan lembaga, TPA misalnya. Kemudian mereka diminta untuk mengisi form di kantor sesuai persyaratan, baru setelah itu diproses. Persyaratan yang diminta di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan, jumlah tenaga kalau TPA tersebut ada berkaitan tentang kesehatan. Pengasuhnya juga harus bersertifikat, diutamakan ada ahli gizinya, dan tidak sekadar bisa mengasuh.
"Kalau memang TPA biasanya gabung dengan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) izinnya dari kita. Kalau yang ini tak tahu karena belum berizin," ujarnya.
Kendati tak merinci, di Denpasar sendiri sudah ada puluhan TPA yang berizin. Sedangkanyang tak berizin ia mengaku tidak memiliki datanya.
"Kalau terdaftar kita tahu kalau tidak terdaftar kami tak tahu," jelasnya.