Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klungkung yang dibacakan oleh I Wayan Misna, memaparkan perihal rencana pinjaman tersebut yang menggunakan model supply chain financing (SCF). Menurutnya, Model SCF adalah model yang disepakati oleh Pemerintah Pusat untuk menanggulangi defisit anggaran BPJS seluruh Indonesia, agar BPJS secara nasional mampu membayar klaim rumah sakit negeri maupun swasta yang bermitra dengan BPJS.
Dengan kondisi ini, BPJS yang seharusnya melakukan pinjaman dengan mitranya, bukan
daerah yang melakukan pinjaman jangka pendek untuk menutupi kekurangan kas Kabupaten Klungkung.
"Apa yang menjadi pertimbangan Saudara Bupati Klungkung sehingga Daerah yang melakukan pinjaman jangka pendek ini? Padahal seharusnya dilakukan oleh BPJS. Apakah pinjaman Daerah jangka pendek ini tidak rencana melanggar PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah?" jelas I Wayan Misna, Selasa (24/9).
Fraksi Hanura juga menyoroti hal serupa. Dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Luh Andriani, juga ingin tahu lebih spesifik soal pinjaman jangka pendek Rp13,5 miliar untuk menutupi kekurangan arus kas pada RSUD Klungkung dengan model SCF.
“Kami juga ingin tahu teknis pinjaman dana talangan Rp13, 5 miliar tersebut agar spesifik lagi,” ungkap Andriani.
Sementara pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Wayan Widiana, mempertanyakan latar belakang pemikiran Bupati untuk melakukan pinjaman kepada pihak perbankan melalui skema SCF atas nama institusi lain.