Wakil Operasi Pekat Agung II 2019 Kepolisian Daerah (Polda) Bali, AKBP Suratno, beberapa hari lalu menyampaikan bahwa street crime ini meliputi 3C, yakni curat (Pencurian dengan pemberatan), curas (Pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (Pencurian kendaraa bermotor).
Dalam operasi yang berlangsung selama Operasi Pekat Agung II Tahun 2019 yang berlangsung mulai 23 November hingga 8 Desember 2019, sebanyak 52 orang jadi tersangka kasus street crime. Pengungkapan street crime ini tercatat 17 kasus curat dengan 27 tersangka, 13 kasus curas dengan 16 tersangka dan sembilan kasus curanmor dengan sembilan tersangka.
“Di sisi kami tentunya Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba tetap meningkatkan upaya pengungkapan kasus, itu yang pertama. Dan ini berhasil kami jawab dengan pengungkapan kasus. Kemudian kedua dari sisi preemtif dan preventif Kepolisian Daerah dibantu Satuan Tugas Wilayah tetap melakukan upaya patroli. Kejadian ini kan sudah kami petakan di mana saja. Kami masih pelajari,” terangnya.
Kasus street crime ini dikatakan tidak terlalu besar jumlahnya. Namun karena meresahkan dan dilihat orang serta gampang viral, hal inilah yang menyebabkan seolah-olah mendominasi kejahatan di wilayah Bali.
“Padahal tidak. Data dari kamim street crime itu ya 3C itulah. Surat, curas curanmor itu. Tidak terlalu tinggi dibandingkan kasus-kasus yang lain,” ungkapnya.