Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidak ke Nusa Penida, Suwirta Temukan Warung Dibangun di Tanah Negara

Kab. Klungkung
Sidak ke Nusa Penida, Suwirta Temukan Warung Dibangun di Tanah Negara
Dok.IDN Times/Istimewa
Share Article

Klungkung, IDN Times - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, pada kunjungan kerjanya selama tiga hari di Nusa Penida, menemukan sejumlah pengusaha ilegal yang mencaplok tanah Negara untuk kegiatan bisnis. Atas temuan ini, Suwirta berencana akan membentuk tim untuk pendataan aset.

  1. 1. Pengawasan instansi menjadi penyebab kurangnya pengawasan tanah Negara secara sewenang-wenang

    Dok.IDN Times/Istimewa
    Dok.IDN Times/Istimewa

    Menjamurnya usaha ilegal ini tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan pariwisata di Nusa Penida. Kurangnya pengawasan dari instansi terkait juga menjadi penyebab munculnya penguasaan tanah Negara secara sewenang-wenang.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Gede Putu Winastra, yang saat itu ikut mendampingi Bupati, ketika dikonfirmasi, menyampaikan awalnya Suwirta mendapatkan informasi dari Perbekel Ped, bahwa di sepanjang pantai Desa Ped, ada beberapa usaha wisata seperti warung kopi (Semacam bar) memanfaatkan tanah Negara untuk bisnis.

    Saat Bupati bersama rombongan menelusuri pesisir pantai dari wilayah Banjar Nyuh hingga Banjar Sental Kangin, menemukan ada beberapa usaha berdiri di atas tanah Negara. Kata Winastra, Bupati kala itu menanyakan langsung kepada pemilik warung, dan ia mengakui lokasi yang dimanfaatkan untuk bisnis adalah tanah Negara.

    “Memang ada beberapa usaha semacam tempat duduk-duduk, ada jualan kopinya, apa namanya itu semacam bar memanfaatkan tanah Negara. Bupati sempat berdialog dengan salah seorang pemilik warung. Pemilik warung mengakui kalau tempatnya itu adalah tanah Negara,” ungkap Winastra.

  2. 2. Sebelum warung, dulunya dipakai sebagai gubug penampungan rumput laut

    healthline.com
    healthline.com

    Winastra juga tidak mengetahui alasan pemilik warung nekad menggunakan tanah Negara. Pada dasarnya di atas tanah Negara itu dulunya ada beberapa gubug sebagai penampungan rumput laut. Kini bekas gubug yang sudah rusak itulah dimanfaatkan untuk membuka bisnis.

    “Ini baru informasi awal, nanti akan saya koordinasikan dengan instansi terkait. Karena urusan tanah negara bukan menjadi kewenangannya Pemkab melainkan ada di Badan Pertanahan Negara (BPN),” kata pejabat asal Tabanan ini.

  3. 3. Apakah tanah Negara bisa digunakan untuk kepentingan publik?

    businessadvice
    businessadvice

    Winastra membenarkan, Bupati tengah mendorong pembentukan tim untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ia menjelaskan, tanah Negara sebenarnya bisa dimohonkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk kepentingan publik, asalkan dasar peruntukannya harus jelas, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    “Malnya harus merujuk Perda Tata Ruang dan Perda RPJMD,” imbuh Winastra.

  4. 4. Bupati Klungkung telah mengajukan dua bidang tanah Negara untuk kepentingan publik

    Baju warna merah: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. (Dok.IDN Times/Istimewa)
    Baju warna merah: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. (Dok.IDN Times/Istimewa)

    Pemkab Klungkung sudah memohonkan dua bidang tanah Negara untuk kepentingan publik. Di antaranya tanah di Bias Munjul, Ceningan, yang dimohonkan untuk pembangunan pelabuhan segitiga emas, dan satu bidang tanah yang juga berlokasi di Ceningan, dimohonkan untuk pembangunan stage (Panggung).

    “Rencananya Kamis (5/9) ini akan diukur oleh BPN. Sebelumnya kami sudah melakukan prapemetaan melibatkan beberapa pihak terkait,” ujar Winastra.

    Sekda belum bisa memastikan apakah lokasi yang dikunjungi Bupati juga akan dimohonkan oleh Pemkab. “Belum sejauh itu, yang jelas ada informasi awal dari perbekel, kami akan koordinasikan dulu dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More