Badung, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, mengungkapkan pihak Angkasa Pura I (AP I) bisa melakukan penindakan kepada transportasi ilegal atau liar yang beroperasi di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bandara Ngurah Rai).
Hal itu ditegaskannya semenjak AP I membuat kebijakan program peningkatan pelayanan bermitra dengan Grab, sebagai penyedia aplikasi untuk koperasi, yang beroperasi secara konvensional karena telah bekerja sama dengan AP I sebelumnya.
“Pihak bandara bisa melakukan penindakan terhadap yang liar-liar itu. Ini dibantu oleh Pak Kapolsek (Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai) untuk melakukan penindakan supaya terjadi keteraturan di bandara yang kita cintai ini,” terangnya, Rabu (25/12).
