Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pelaku pemberi keterangan palsu asal Jakarta bernama Abriyanto Budi Setiono (54), pada Rabu (30/10). Pria yang tinggal di Jalan Merdeka, Renon ini telah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu.
“Hari ini diperiksa lanjut ditangkap. Tersangka ini menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, pada Rabu (30/10).
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 266 dan 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 KUHP. Kasus yang terjadi pada November 2013 ini dilaporkan oleh korbannya, Pande Gede Winaya (53), merupakan anak kandung dari korban Pande Nyoman Gede Marutha yang berdomisili di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Dengan barang bukti laporan LP/493/XII/2017/BALI/SPKT, tertanggal 8 Desember 2017.
Saat itu, pada tahun 2003, I Made Ripeg menjual tanah seluas 30 ribu meter persegi dari luas asal 81.850 meter persegi. Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 9469, kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 10 Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 13 Oktober 2003.
“Tanah tersebut kemudian dipecah menjadi SHM 9469. Setelah pemecahan diterima dan disimpan oleh Pande Nyoman Gede Marutha atas dasar jual beli,” terangnya.
Para ahli waris tidak mengetahui bahwa almarhum I Made Ripeg masih memiliki tanah seluas 30 ribu meter persegi, dan SHM Nomor 9469 yang tidak pernah ada dalam penguasaan ahli waris.
