Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perjuangan ABK 26 Hari Bawa Jenazah dari Samudra Hindia ke Bali

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Tri Hardi Hartono, pria asal Sumatera Utara ditemukan meninggal dunia di Perairan Samudra Hindia, Selasa (11/6) silam dan baru tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Jumat (5/7). Kini jenazah itu tiba di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah untuk dilakukan visum et repertum.

1. Tri Hardi tak merespon ketika dibangunkan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Wakil Direktur Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan, membenarkan kejadian tersebut. Korban saat itu bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM Nelayan 102. Pertama kali diketahui oleh rekannya yang bernama Yudi. Saat itu, korban hendak dibangunkan untuk bekerja, namun tak ada respon.

Yudi lantas meminta bantuan rekan lain untuk memastikannya. Tetap tak ada reaksi. Mereka lalu memutuskan untuk memeriksa pernapasan dan denyut nadinya. Ternyata korban sudah tak bernapas dan meninggal dunia.

2. Setelah dipastikan meninggal, tubuhnya dibungkus dan disimpan di dalam palka

Pexels.com/Siktterphoto
Pexels.com/Siktterphoto

Yudi lantas melaporkannya ke nahkoda kapal yang kemudian ikut memeriksa. Nakhoda juga menyatakan korban sudah meninggal dunia. Pada saat itu, pada anggota tubuh korban tidak ditemukan adanya luka-luka. Tubuhnya langsung dibungkus untuk disimpan ke dalam palka.

"Korban langsung dibungkus dan disimpan di palka," ujar dia.

3. Korban divisum ke RSUP Sanglah

IDN Times/Irma Yudistirani
IDN Times/Irma Yudistirani

Jenazah Tri Hardi diputuskan untuk dibawa ke Pelabuhan Benoa, Denpasar. Baru pada tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, jenazah dan saksi Yudi dititipkan ke KM Bandar Nelayan 2009 untuk pulang.

Keduanya baru tiba di Pelabuhan Benoa hari Jumat (5/7) sekitar pukul 08.30 Wita. Kini jenazah telah dikirim ke RSUP Sanglah untuk dilakukan visum. Hal tersebut untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us