Denpasar, IDN Times - Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih menjadi peraturan yang akan mempercepat upaya untuk melindungi, dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya.
Peraturan ini terdiri dari 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.
“Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota atau desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair,” ucap Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatannya, Selasa (12/11).