Badung, IDN Times - Rumiyati Septasari (37), perempuan asal Bondowoso, Jawa Timur, harus mendekam di tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kuta. Ia ditangkap di Jalan Mataram Gang Jepun, Kuta, karena kasus pencurian ponsel milik turis asing asal Australia, Reece Max Dunbier (19).
Kasus ini tertuang dalam laporan LP-B/04/I/2020/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA. Korban yang menginap di Bounty Hotel, Jalan Popies II, Kuta, tersebut sebelumnya membawa Rumiyati dan rekannya untuk kencan bareng setelah menikmati hiburan malam di Jalan Legian. Berikut kronologinya:
