Denpasar, IDN Times – Siapa saja tidak dapat menghindari musibah. Terlebih ketika musim hujan tiba. Karena setiap orang bisa saja terkena musibah kejatuhan pohon yang tumbang.
Khusus untuk kasus ini, warga Kota Denpasar bisa mengajukan klaim asuransi jika tertimpa pohon tumbang. Warga bisa melapor ke pihak DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Denpasar. Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ketut Wisada, membenarkan adanya program pemberian asuransi tersebut bagi warga yang tertimpa pohon tumbang. Berikut penjelasannya: