Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang gratifikasi dalam pengurusan sertifikat tanah pada 13 November 2019 lalu. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Idianto, pada Senin (12/9).

“Setelah kami dalami ternyata benar ada penyerahan uang. Dan di situlah muncul transaksi keuangan. Setelah kami ambil ternyata banyak, dengan dasar itu kami dalami ternyata ada penyerahan uang. Tapi penyidik sedang mendalami ada penyerahan uang. Statusnya sudah jadi tersangka dan kasus gratifikasi ini tengah kami sidik," jelas Idianto di Denpasar, Senin (8/12).

1. Terima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihak Kejati Bali menyampaikan, Tri Nugraha diduga kuat menerima gratifikasi sejak awal menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar tahun 2007 hingga 2011 lalu. Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa proses penerbitan sertifikat tanah.

“Sementara dari fakta dan bukti yang kami dapat penyerahan uang transaksi,” terangnya.

2. Pihak Kejati telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus gratifikasi ini

caption

Hingga saat ini pihak Kejati Bali telah memeriksa 12 orang saksi. Beberapa di antaranya melakukan pemeriksaan di tempat tinggal saksi, lantaran mereka sudah berada di luar Bali. Hasilnya, tersangka diduga kuat menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

"Ada laporan, dengan dasar itulah kami lakukan pendalaman. Setelah kami dalami ternyata benar ada penyerahan uang pada saat itu. Kami masih selidiki kerugiannya," ujarnya.

3. Tersangka Tri Nugraha juga terindikasi melakukan pencucian uang

IDN Times/Cije Khalifatullah

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Tri Nugraha diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait hal ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menerangkan aliran transaksi yang diterima tersangka.

Editorial Team