Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang gratifikasi dalam pengurusan sertifikat tanah pada 13 November 2019 lalu. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Idianto, pada Senin (12/9).
“Setelah kami dalami ternyata benar ada penyerahan uang. Dan di situlah muncul transaksi keuangan. Setelah kami ambil ternyata banyak, dengan dasar itu kami dalami ternyata ada penyerahan uang. Tapi penyidik sedang mendalami ada penyerahan uang. Statusnya sudah jadi tersangka dan kasus gratifikasi ini tengah kami sidik," jelas Idianto di Denpasar, Senin (8/12).
