Denpasar, IDN, Times - Seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Kuasa Kukum mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, menjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyebut ada lima unggahan Veronica yang menjadikannya dia tersangka. Unggahannya dinilai provokatif dan berbau hoaks oleh polisi melalui enam saksi yakni tiga saksi dan tiga saksi ahli.
"Ada lima postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," ujar Luki saat di Mapolda Jatim, Rabu (4/9) lalu.
Penangkapan Veronica ini mendapat tanggapan dari Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua (IMMAPA) Bali. Berikut ini penjelasannya:
