Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koster Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Bawa Kasus ke Kemendagri

Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali
Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Denpasar, IDN Times - Dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, sudah menemukan titik temu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menentukan bahwa tak ada pelanggaran kampanye setelah melakukan rapat, Rabu (27/3) kemarin.

1. Tiga lembaga yang terdiri dari bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sudah menyampaikan pendapatnya masing-masing

Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali
Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Ketua Badna Pengawas Pemilu (Bawaslu), I Ketut Ariyani, mengatakan Sentra Gakkumdu sudah melakukan rapat, Rabu (27/3) lalu. Sebagai gambaran, Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga lembaga yakni bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Mereka kemudian menyampaikan pendapatnya masing-masing untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran kampanye.

"Kami sudah pleno. Sebelum pleno kami lakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Saat rapat masing-masing, kita memberikan pendapat, kami lakukan pembahasan, dari hasilnya kami berpendapat dari tiga lembaga ini belum tentu sama," katanya, Kamis (28/3).

2. Ada perbedaan argumen. Bawaslu menyatakan memang ada dugaan pelanggaran. Namun dua lembaga lainnya menyatakan sebaliknya

IDN Times/Uni Lubis
IDN Times/Uni Lubis

Ia menambahkan, dari pembahasan tiga lembaga tersebut ada perbedaan argumen. Dari pihak bawaslu disimpulkan ada dugaan pelanggaran kampanye. Namun dua lembaga lain yakni kejaksaan dan kepolisian menyebut tak ada pelanggaran kampanye. Sehingga bawaslu tak bisa melanjutkannya ke tingkat penyidikan.

"Kalau kami temukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dari hasil itu setelah berproses dari klarifikasi dan sebagainya dibahas di Sentra. Di saat pembahasan ada perbedaan argumen dari bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Mereka juga berkewenangan menyampaikan hasil pembahasan," ucapnya.

3. Bawaslu yakin koster melanggar UU Nomor 9 Tahun 2015 dan bakal menyerahkannya ke Kemendagri

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Instagram.com/kostergubernurbali)
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Instagram.com/kostergubernurbali)

Jika dua lembaga ini menyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana pemilu, maka bawaslu tak bisa meneruskan ke tingkat penyidikan. Kendati demikian, bawaslu menyimpulkan bahwa Koster melanggar Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Atas dasar itu, bawaslu akan menyerahkan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Dari hasil kajian kami ada ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Untuk status temuan berdasar hasil pembahasan untuk piidana tak terpenuhi, namun terbukti terhadap pelanggaran peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri," lanjutnya.

4. Awal mula kasus ini mencuat

Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali
Facebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu Gubernur Bali ini bermula saat ia memberikan pidato di acara Milenial Road Safety Festival yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada hari Minggu (17/2) lalu di Lapangan Renon, Denpasar. Saat itu, ia yang diundang sebagai Gubernur Bali dan mengajak milenial untuk memilih Jokowi.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us

Latest News Bali

See More

artikel jatim republish to bali

09 Okt 2025, 18:59 WIBNews

Opinion bali

18 Jan 2024, 14:57 WIBNews

yuksksjsb

07 Sep 2023, 14:15 WIBNews

e3

27 Sep 2022, 14:25 WIBNews

bisnis dan keuangan

27 Sep 2022, 14:17 WIBNews