Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan berupaya meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan para seniman. Koster menginginkan agar seniman di Bali menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Sehingga fasilitas dan sarananya harus bagus, tidak boleh memperlakukan seniman secara asal-asalan. Koster pun memberikan sertifikat kepada sanggar atau lembaga seni.
Pun kepada 33 karya seniman Bali, diberikan surat pencatatan perlindungan ciptaan barang seni (Sertifikat Hak Cipta), karya seni tari, hingga seni rupa. Beberapa di antaranya merupakan karya maestro besar di Bali seperti patung karya I Nyoman Tjokot, lukisan IB Made Poleng, I Gusti Nyoman Deblog, dan maestro lainnya.
“Untuk sanggar dan seniman harus selalu diadakan pembinaan secara berkesinambungan guna menjamin kualitas. Mulai 2020 kami akan serius melakukan sertifikasi terhadap sanggar, lembaga seni, yayasan dan lainnya,” terang Koster.
“Penilaian yang diberikan dalam sertifikat berlaku selama lima tahun. Bekerja sama dengan Listibya Bali, kami harapkan para penerima yang berjumlah 30, kali ini mampu menjadi acuan bagi pengembangan kesenian Bali ke depannya. Tahun berikutnya, kita alokasikan 200 sanggar atau yayasan seni lain untuk menerima sertifikasi serupa,” terang Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana.