Klungkung, IDN Times - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, I Nyoman Simpul, dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia dan terdakwa lainnya, I Ketut Ngenteg terbukti bersalah korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali tahun 2014 untuk pembangunan pelinggih Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa senilai Rp70 juta. Pegawai yang bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung itupun terancam dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat di Pemkab Klungkung.
