Denpasar, IDN Times – Setelah sempat was-was akan status tanahnya yang sempat disertifikatkan oleh tetangganya sendiri selama 20 tahun, seorang penyandang disabilitas asal Banjar Tarukan Kaja, Pejeng Kaja Tampak Siring Gianyar yang bernama Dewa Nyoman Oka (62) kini bisa bernafas lega. Tanah warisan seluas 25 are atau seperempat hektare yang telah ditinggali selama tiga generasi tersebut, bisa kembali ke pelukannya.
Kasus tersebut kemudian menyeret lima orang tersangka mafia tanah. Dua di antaranya telah di jatuhi vonis. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam kelengkapan berkas di Polda Bali. Sayangnya, ada kabar bahwa kasus tiga mafia lainnya tersebut akan di SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). SP3 itu dikeluarkan lantaran berkas perkaranya sudah empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ada apa?
