Dalam perjanjian itu sudah ada kesepakatan soal pembayaran. Pertama, biaya Rp6 miliar diperuntukkan melakukan audiens kepada sejumlah pihak. Kedua, sejumlah uang Rp10 miliar untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur. Masalahnya, hingga kini surat rekomendasi tersebut tak pernah keluar. Sehingga Sutrisno merasa tertipu dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Karena tidak keluar pelaporan sehingga pada saatnya melapor karena merasa tertipu. Sampai saat ini izin rekomendasi dalam rangka pengembangan Pelabuhan Benoa bersama Pelindo tak ada sehingga pelapor merasa dirugikan. Kasus ini murni adalah penipuan," kata dia.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah surat kesepakatan bersama, bukti transfer Rp6 Miliar dan Rp10 Miliar.
"Kasus ini simpel, jadi ia menyanggupi mengurus izin rekomendasi Gubernur tapi tidak keluar. Kemudian sudah terima Rp16 miliar tapi izin rekomendasi tidak keluar sehingga korban merasa dirugikan," jelasnya.