Tabanan, IDN Times - Beberapa waktu lalu Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah menetapkan Putu Tika Ariutama sebagai tersangka, Senin (14/10). Ia merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Ia diduga menilap atau menggelapkan uang gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) 175 veteran. Dari 175 veteran ini sudah ada yang meninggal. Ia diduga menilap Rp796.675.667 yang seharusnya menjadi hak para pejuang Negara.
Setelah Tika, polisi kembali menetapkan tersangka kedua. Yaitu Andi Wahyu Suwandito yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
