Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Lukas Pattinasarany (44) sebagai tersangka kasus mafia properti fiktif alias bodong, sjak menerima laporan polisi bernomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT tertanggal 27 Mei 2019.
Tersangka melakukan penipuan penjualan vila fiktif kepada korbannya, Eka Harsana (28), yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan. Kejadian tersebut bermula ketika korban dihubungi melalui WhatsApp oleh Liliek Setianingsih Soetjipto selaku Lead Marketing Perumahan Anaya Village Pecatu.
“Isinya agar korban ini bersedia untuk menghadiri undangan launching pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 dan bertemu dengan tersangka,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, pada Kamis (24/10).
Dari pertemuan itu, korban diberikan brosur perumahan yang akan dibangun oleh tersangka dengan harga Rp1,1 miliar per unit. Korban yang tertarik lalu memberikan uang muka kepada tersangka. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan vila tersebut.
