Inilah Spesialis Pencuri Barang Kos di Bali, Begini Cara Dia Mencuri

Denpasar, IDN Times – Pelaku pencurian spesialis kos-kosan bernama Edhy Purnawan alias Haris (38) asal Malang, Jawa Timur, dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali di sebuah hotel, Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Selasa (22/10) dini hari. Ia menyasar kos-kosan yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.
Pelaku dilaporkan oleh korbannya sendiri, Elliya Laela (47), asal Pekalongan, Jawa Timur, dengan nomor laporan LP-B/489/IX/2019/Polsek Densel tertanggal 24 September 2019. Korban melaporkan kehilangan handphone dan barang-barang lain di kosnya, Jalan Pemogan, Denpasar, pada Senin (23/9) pukul 22.00 Wita.
Lalu, di mana saja lokasi dan cara dia mencuri?
1.Saat kejadian, korban sedang mandi

Pengakuan korban dalam laporannya, pencurian itu terjadi ketika korban sedang mandi. Pelaku lebih mudah dan leluasa masuk ke dalam kamar lantaran pintu kamarnya tidak dikunci.
"Pada saat kejadian, korban sedang mandi dan pintu kamar tidak terkunci. Setelah selesai mandi, korban melihat barang-barang yang ada di dalam kamarnya sudah tidak ada," terang Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja.
2.Pelaku mengaku sudah mencuri lima kali

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di kos. Di antaranya kos di Jalan Raya Pemogan, Jalan Raya Kuta, Jalan Gunung Salak, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Subur.
"Masih kami lakukan koordinasi dengan satuan wilayah untuk melakukan proses sidik terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap TKP. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain," ujarnya.
3.Petugas menyita berbagai macam barang bukti hasil pencurian

Setelah menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Pulau Ayu Nomor 23 Denpasar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam buah handphone berbagai merek, satu buah kotak handphone, satu buah charger handphone, dan satu buah tas selempang warna cream merek Edukmen.
Lainnya berupa satu lembar amplop Bank Mandiri, satu buah tas kecil warna merah marun corak bintang, dua buah tas kulit kecil warna hitam, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Anur Rofik, satu unit sepeda motor DK 8964 IF beserta kunci kontak, dan STNK atas nama Ni Made Darmini.
Kemudian satu buah tas kecil warna hijau, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah SIM C, satu buah kartu KIS yang semuanya atas nama Ni Made Darmini. Juga satu buah topi merek Voloneck warna putih, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah ikat pinggang merek Gildlion warna hitam, dan satu buah kaus merek Quick Cilver warna putih.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 363 KUHP, (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)" ucap Hengky.
