Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (11/9) lalu. Surpres bernomor R-42/Pres/09/2019 ini menandakan, Jokowi 'memberikan ruang' bagi DPR RI untuk merevisi UU KPK. Jokowi lalu menunjuk dua menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) justru berharap Presiden menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. "Harapan kami saat ini adalah Presiden menolak revisi undang-undang KPK dan Presiden tidak mengirimkan surat Presiden kepada DPR RI," kata Egi Primayogha, anggota Divisi Korupsi Politik ICW, saat ditemui usai acara Bengkel Anti Korupsi di Universitas Udayana, Denpasar, Rabu (11/9) malam.
Seperti apa pandangannya soal revisi UU KPK tersebut?