Denpasar, IDN Times - Kasus perdagangan orang yang korbannya melibatkan perempuan dan anak masih saja terjadi. Ambil saja contoh kasus yang terjadi di Bekasi tahun 2019 lalu. Dua pengemudi ojek online, Steven Agustinus dan Ari Iswantoro, berhasil menyelamatkan anak di bawah umur karena korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dilansir dari Antara, anak asal Sukabumi ini memesan jasa ojek melalui Steven dan minta diantarkan ke alamat saudaranya yang ada di Bekasi. Namun alamat itu tak kunjung ditemukan. Steven lalu menghubungi Ari, sebagai pimpinan komunitas ojek, untuk membantu anak tersebut mencari alamat.
Ari kemudian berhasil menemukan kontak keluarga korban, dan baru diketahui jika mereka juga menghubungi polisi. Dari informasi keluarganya, anak tersebut menjadi korban TPPO. Ari dan Steven langsung berinisiatif mengantar anak ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berkaca dari kejadian ini, bagaimana sih cara mengetahui seseorang menjadi korban TPPO?
