Adanya progress Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya memahami Visi dan Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan berencana. Karena itu Koster menekankan agar pejabat yang baru dilantik ini paham benar terkait Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Kalau gak paham itu jangan harap. Apa yang dilakukan itu hambar. Tidak menyatu dalam filosofi visi dan misinya itu. Apa artinya bekerjanya asal, gitu. Apa artinya nggak akan sejalan sudah dengan visi yang dijalankan, apalagi implementasi secara detail,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan selama 1 tahun 3 bulan memimpin Bali, Koster telah meneken 5 Peraturan Daerah yang diundangkan, di antaranya:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berisi pembentukan organisasi perangkat daerah baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Selain itu, juga 14 Peraturan Gubernur yang diundangkan serta tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lima Raperda yang dalam proses finalisasi serta delapan Rapergub (Rancangan Peraturan Gubernur) yang juga dalam proses finalisasi.