Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gelapkan Tabung Gas Melon, Lima Pelaku Dibekuk Polsek Abiansemal

Dok.Humas Polres Badung
Dok.Humas Polres Badung

Badung, IDN Times - Seorang petugas BUMN Komang Yudi Santika (40) asal Kelurahan Sumerta Kelod Denpasar, melaporkan kejadian penggelapan puluhan tabung gas melon tiga kilogram ke Mapolsek Abiansemal pada Rabu (25/9) pukul 18.00.

Kejadian tersebut terjadi di gudang gas Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa kepada IDN Times menyampaikan bahwa penggelapan ini dikomandoi oleh Kepala Gudang
Viktorius Zuna yang bekerja di TKP. Seperti apa kronologinya!

1. Bekuk lima orang karyawan gudang gas

IDN Times/Ayu Afria
IDN Times/Ayu Afria

Menindaklanjuti LP B/41/IX/2019/Res Badung/Sek Abiansemal tersebut, polisi menciduk lima orang karyawan. Diantaranya Patrianus Mite (20), Osto Wasok (21), Nobertus Dhei (23), Stevanus Ifantri Mema (27) dan Viktorius Zuna (26).

Panit Opsnal Iptu I Gusti Ngurah Subandi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mencurigai salah satu karyawan yang bekerja di gudang milik korban. Setelah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi di TKP, kelimanya akhirnya diciduk di TKP saat bekerja pada Kamis (26/9) pukul 09.00.

"Modusnya itu kan jualan gas. Nah tabung kosong yang kembali itu tidak sesuai dengan yang keluar. Tapi seolah-olah jumlahnya sama," jelas Kompol Ida Bagus pada Jumat (27/9).

2. Tabung dijual ke warung-warung kecil

IDN Times/Ayu Afria
IDN Times/Ayu Afria

Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan penggelapan tersebut sejak Selasa (10/9) pukul 09.00. Dan menjual tabung di beberapa warung yang berada di seputaran Badung dan Denpasar.

"Dijualnya ada yang Rp 100 ribu, ada yang Rp 120 ribu. Ke warung-warung itu. Uangnya lalu disetor ke Kepala Gudang ini. Yang lain dapatnya fee," jelasnya.

3. Amankan 53 tabung gas melon dari tangan pelaku

Dok.Humas Polres Badung
Dok.Humas Polres Badung

Petugas mengamankan sebanyak 53 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dan satu unit mobil Pick Up Grand Max warna Hitam DK 8141 OO yang digunakan para pelaku. Tersangka ini dijerat pasal 374 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us

Latest News Bali

See More

Perjuangan Orangtua Obati Angreini, Bocah Pengidap Kelainan di Kepala

31 Agu 2025, 13:48 WIBNews

Opinion bali

18 Jan 2024, 14:57 WIBNews

yuksksjsb

07 Sep 2023, 14:15 WIBNews

e3

27 Sep 2022, 14:25 WIBNews

bisnis dan keuangan

27 Sep 2022, 14:17 WIBNews