Denpasar, IDN Times - Terdakwa Bagus Putu Wijaya (32) yang tega membunuh sales promotion girl (SPG) mobil, Ni Putu Yuniawati, di Penginapan Teduh Ayu 2 kamar nomor 8 Jalan Kebo Iwo Utara Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja, dalam sidang yang diketuai Hakim Heriyanti di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/12). Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sengaja merampas nyawa orang lain (Korban).
"Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan penganiayaan sehingga memohon kepada hakim menjatuhi terdakwa hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.