Disebut Tak Bisa Memuaskan, Gigolo di Bali Cekik SPG Sampai Tewas
Denpasar, IDN Times - Terdakwa Bagus Putu Wijaya (32) yang tega membunuh sales promotion girl (SPG) mobil, Ni Putu Yuniawati, di Penginapan Teduh Ayu 2 kamar nomor 8 Jalan Kebo Iwo Utara Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja, dalam sidang yang diketuai Hakim Heriyanti di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/12). Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sengaja merampas nyawa orang lain (Korban).
"Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan penganiayaan sehingga memohon kepada hakim menjatuhi terdakwa hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
1. Kenal lewat aplikasi MiChat, terdakwa tertarik untuk membeli mobil

Pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini mengenal korban melalui aplikasi MiChat, sebelum akhirnya mengencani dan melakukan pembunuhan terhadap sales Mitsubishi tersebut. Komunikasi keduanya berlanjut hingga terjadi ketertarikan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit melalui korban.
Terdakwa lalu meminta uang muka kepada saksi Budiarka berupa selembar cek senilai Rp10 juta. Pada hari yang sama, tanggal 5 Agustus 2019 pukul 13.00 Wita, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di Lapangan Lumintang, Denpasar. Korban datang sambil mengendarai mobil Suzuki Ertiga DK 1988 HA. Mereka bersama-sama menuju ke BRI untuk mencairkan cek tersebut.
2. Terdakwa merayu korban dan menawarkan dirinya sebagai gigolo

Dalam perjalanan satu mobil, terdakwa merayu korban yang status hubungan dengan suaminya sedang pisah ranjang ini. "Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu," ucap Jaksa Oka di persidangan.
Hingga akhirnya terjadi kesepakatan kencan dan mencari penginapan di kamar nomor 8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membelikan handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
3. Korban menampar dan menyebut terdakwa tidak bisa memuaskan dirinya

Ternyata keduanya terlibat cekcok setelah berhubungan intim. Lantaran korban merasa terdakwa tidak memuaskan dalam urusan ranjang. Sementara korban sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan. Terdakwa mengaku ditampar korban di bagian pipi kirinya sembari mengatakan "Aku belum puas tapi kamu sudah keluar."
Terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi. Setelah membersihkan badan, terdakwa meminta korban untuk pulang. Korban merasa kesal dan tersinggung. Saat berjalan menuju pintu, korban menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipinya sambil berkata "Rugi saya membelikan HP (handphone) buat kamu. Saya gak puas sama kamu."
Terdakwa langsung emosi mendengar pernyataan itu. Ketika korban mengambil tas di atas meja, terdakwa mencekik lehernya dengan kuat hingga lemas. Terdakwa juga membekap mulutnya dengan handuk, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bagus lalu melarikan mobil korban beserta handphone-nya, termasuk handphone yang dihadiahi oleh korban. Untuk menghilangkan jejak, mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.