Dipicu Dendam Lama, Ketut Anom Tembak Rekannya di Parkiran Pura Puseh

Gianyar, IDN Times – Tim Opsnal Polsek Sukawati menangkap pelaku penembakan bernama I Ketut Sujana alias Ketut Anom (53), warga asal Banjar Tegaltamu, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, pada Selasa (10/12) pukul 12.15 WIta di rumahnya. Tersangka merupakan pelaku penembakan di areal parkir Pura Puseh Banjar Denjalan, Desa Batubulan, terhadap rekannya bernama I Ketut Tantra (58).
Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pukul 11.30 Wita, beberapa jam sebelum pelaku ditangkap. Korban mendatangi Polsek Sukawati untuk melaporkan penganiayaan yang diterimanya dari pelaku.
“Kami menerima laporan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis pistol di areal parkir Pura. Menerima informasi tersebut Unit Opsnal langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan olah TKP. Mencari saksi-saksi yang melihat. Ada dua saksi sudah kami periksa,” terangnya, Kamis (12/12).
1.Pelaku menembak korban lima kali dengan pistol miliknya

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui menembak korban lima kali ke arah punggung secara membabi buta. Tembakan tersebut justru menyasar lengan dan punggung korban.
“Korban saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Ganesha mengobati luka yang dialaminya,” terang Winangun.
2.Penembakan dipicu dendam lama soal jual beli tanah

Kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati, pelaku mengaku nekat melakukan penembakan, lantaran kesal dengan korban. Kejadian penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam lama di antara keduanya. “Dendam lama. Terkait bisnis jual beli tanah,” jelasnya.
3.Pistol pelaku dibeli secara online sejak empat tahun lalu

Hasil penggeledahan badan, petugas menemukan senjata airsoft gun warna hitam di pinggang pelaku, yang dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Sejak empat tahun yang lalu beli di online seharga Rp4 juta,” terangnya.
Selain pistol, barang bukti lain yang diamankan di antaranya sebuah magazine berisik lima butir amunisi, serta amunisi berbentuk pelor warna kuning, yang ditemukan di TKP.
“Pelaku kami jerat pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” pungkasnya.














