Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ayu Afria Ulita
IDN Times/Ayu Afria Ulita

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang buruh asal Banyuwangi, Erfin (26), di Jalan Plawa Gang Melati, Seminyak pada Rabu (4/12) pukul 19.30 Wita.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa 22 plastik berisi ganja dengan berat bersih 7,59 kilogram. Barang bukti sebanyak ini disebut bisa menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi muda.

“Modusnya menyimpan barang bukti berupa ganja di dalam jok sepeda motor dan laci lemari kos pelaku,” terang Kapolresta Denpasar Kombespol, Ruddi Setiawan, Senin (9/12).

1. Ini penangkapan dini dalam operasi menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan. (IDN Times/ Imam Rosidin)

Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, di mana diduga kuat ganja tersebut akan digunakan untuk pesta malam Tahun Baru. Pihak Kepolisian sendiri juga menyatakan, penangkapan semacam ini terlalu dini dalam operasi menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena operasi yang digelar menjelang Nataru biasanya baru tanggal 15 Desember.

"Kami Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC apalagi ini menghadapi malam tahun baru. Kami perintahkan seluruh jajaran ya. Kami ada dua ya yang saya perintahkan untuk pengungkapan kasus, yang pertama narkotika untuk malam tahun baru pasti akan datang stok. Yang kedua untuk kejahatan jalanan, kami juga perintahkan melakukan kegiatan pengungkapan kejahatan jalanan dengan patroli,” terang Ruddi.

2. Barang bukti ganja ditemukan di tiga lokasi berbeda. Termasuk di kos tersangka

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Petugas langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi setelah tersangka berhasil ditangkap. Yakni di Jalan Plawa Gang Melati, Jalan Plawa Gang Beji, Seminyak dan Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor satu kantong plastik hitam berisi empat plastik klip daun, biji dan batang ganja,” terangnya.

Petugas menemukan satu kaleng minuman soda yang di dalamnya berisi satu plastik klip daun biji dan batang ganja, ketika menggeledah di Jalan Plawa. Kemudian petugas menemukan banyak barang bukti ketika menggeledah kamar kos-kosan tersangka di Jalan Gunung Andakasa.

Di antaranya empat buntalan kertas koran dibalut lakban warna cokelat berisi daun, biji dan batang kering ganja. Satu potongan kain sprei dibalut lakban bening di dalamnya berisi buntalan kertas koran dibalut lakban cokelat berisi daun, biji dan batang ganja. Lalu Delapan kantong plastik hitam di dalamnya berisi daun, biji dan batang ganja serta empat pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos-kosan tersangka.

3. Tersangka mengaku baru sekali mengambil ganja dan mendapat upah Rp50 ribu per paketnya

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka yang tinggal di Bali tahun 2019 ini mengaku baru sekali mengambil paket ganja dari seseorang bernama SOOP, yang tidak diketahui asalnya. Dari paket ganja yang diambil secara tempel tersebut, tersangka sudah memecahnya dan melakukan penempelan 10 kali di wilayah Denpasar.

“Sudah sebulan menjadi kurir narkoba jenis ganja sejak bulan November. Tersangka mendapatkan ganja sudah berbentuk buntalan dan menunggu perintah dari SOOP untuk diedarkan. Pengakuannya baru sekali ini,” katanya.

Ia mendapat upah Rp50 ribu sekali menempel paket. Uang tersebut juga diambil secara tempelan.

“Paket per paket ini oleh tersangka ditempelkan. Ada ditempelkan di tiang-tiang atau di pot-pot. Nanti pembelinya atau penggunanya akan datang untuk mengambil,” jelasnya.

4. Tersangka mengaku terbelit faktor ekonomi. Meski begitu ia dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Atas tindakan pidana yang dilakukan tersangka, Polresta Denpasar menjeratnya dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar ditambah 1/3.

“Tersangka mau menjadi kurir ini karena faktor ekonomi. Tim kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang narkotika jenis ganja ini. Ini Jaringan Banyuwangi-Denpasar,” ungkapnya.

Editorial Team