Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang buruh asal Banyuwangi, Erfin (26), di Jalan Plawa Gang Melati, Seminyak pada Rabu (4/12) pukul 19.30 Wita.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa 22 plastik berisi ganja dengan berat bersih 7,59 kilogram. Barang bukti sebanyak ini disebut bisa menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi muda.
“Modusnya menyimpan barang bukti berupa ganja di dalam jok sepeda motor dan laci lemari kos pelaku,” terang Kapolresta Denpasar Kombespol, Ruddi Setiawan, Senin (9/12).