Seperti yang diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap Rabie Ayad Abderahman (30) di sebuah hotel tanggal 19 April 2018, menyusul adanya red notice dari Interpol. Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 triliun.
Selanjutnya, atas permintaan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat, Rabie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 23 Oktober 2019. Hakim memutuskan menolak permintaan ekstradisi. Jaksa lalu memilih banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Bali menerima banding itu tanggal 28 Oktober 2019.
Putusan banding itulah yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk mengambil Rabie dan membawanya kembali ke Lapas Kerobokan. Kemudian pada Selasa (29/10), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Lapas Kerobokan, Rabie sudah tidak ada.