Denpasar, IDN Times - Terhitung sejak 1 Januari 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melarang berbagai komponen dan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai (PSP), dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar pun mengeluarkan kebijakan yang tak jauh berbeda. Yaitu melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Aturan ini kini sudah berjalan sembilan bulanan. Masyarakat dan komponen lain perlahan meninggalkan PSP. Meski begitu, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini.
Sejumlah masyarakat disebut didenda Rp500 ribu bila berbelanja dan membawa kantong plastik. Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Sayoga, secara tegas menampik pemberlakuan denda tersebut usai pihaknya mendapatkan pengaduan melalui telepon genggamnya, Senin (16/9) lalu. Seperti apa kejadiannya?
