Gianyar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan kebijakan untuk masing-masing Desa Adat di Pulau Bali yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp300 juta. Anggaran tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, dengan total alokasi anggaran Desa Adat sebesar Rp447,9 Miliar untuk 1.493 Desa Adat di Bali.
Beberapa hal penting lainnya berkenaan penyelenggaraan program di Desa Adat, juga disampaikan oleh Koster dalam acara Pesamuhan Agung yang dihadiri oleh Bendesa Adat, Perbekel, Lurah, Majelis Desa Adat, Bupati dan Wali Kota se-Bali, jajaran Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Senin (25/11) di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Koster menyebut, Pesamuhan Agung ini diselenggarakan dalam rangka konsolidasi dan koordinasi Desa Adat, Desa, dan Kelurahan sebagai lembaga terdepan dalam menyelenggarakan pembangunan berskala Desa Adat, Desa, dan Kelurahan. Serta dalam rangka mengembangkan kebersamaan dan kegotongroyongan.
Menurutnya, terkait dengan alokasi anggaran tersebut, penggunaan Dana Desa Adat diatur dalam Petunjuk Teknis, yang terdiri dari Belanja Rutin maksimum sebesar Rp80 juta. Meliputi:
- Insentif untuk Bendesa Adat sebesar Rp1,5 Juta per bulan dan Rp18 juta per tahun
- Insentif untuk Prajuru ditentukan secara musyawarah, maksimum Rp45 juta per tahun
- Biaya operasional sebesar Rp17 juta per tahun
- Belanja program minimum sebesar Rp220 juta untuk Program Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan seperti:
- Program Wajib Provinsi yakni kegiatan menggali dan membina Seni Wali, Seni Bebali, dan Seni Tradisi yang ada di Desa Adat, Kegiatan Pasantian, Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Seni Sekaa Sebunan yang ada di Desa Adat, Kegiatan Bulan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, kegiatan Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan TK Hindu Berbahasa Bali (Pasraman)
- Program Prioritas masing-masing Desa Adat yang diputuskan melalui Paruman Desa Adat.