Denpasar, IDN Times – Prasetyo AJi Prayogo alias Pras (21) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk seorang perempuan berinisial RPS (16), di Kara Resindece pada Selasa (3/12) pukul 15.30 wita. Pria asal Desa Duwet Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri (Ralat sebelumnya Malang), Jawa Timur ini nekat menusuk perempuan tersebut karena tidak membayar sesuai tarif bookingan saat kencan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, bahwa saat kejadian tersangka tidak mampu membayar sesuai dengan kesepakatan. Hal ini membuat tersangka nekat menganiaya korban.
“Dengan melakukan penusukan menggunakan gunting yang sudah disiapkan atau dibawa dari luar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat kejadian korban berhasil menyelamatkan diri keluar kamar dan didengar oleh saksi yang berada di sekitar kamar korban,” jelasnya, Kamis (5/12).
Dari pengakuan tersangka, gunting tersebut dibawa untuk jaga-jaga seandainya korban tidak menyetujui sesuai kemampuannya. Selain itu gunting tersebut diakuinya dibawa sehari-hari untuk bekerja.