Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawa Sabu Cair, Warga Chile Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara Chile bernama Pablo Martin Vergara Varas (57) menjadi tahanan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali sejak ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (27/11) pukul 15.00 Wita, oleh Pegawai Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Tersangka yang merupakan penumpang pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar ini ketahuan membawa sabu dalam bentuk cair. Berikut ini penjelasannya:

1.Dicurigai, tersangka kemudian digiring menuju ruang pemeriksaan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Holy Kartika)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Holy Kartika)

Pegawai Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai awalnya sudah mendapatkan informasi awal tentang tersangka. Begitu mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai langsung melakukan pemeriksaan.

“Mencurigai tersangka yang akan melewati pemeriksaan mesin x-ray. Setelah itu diatensi dan diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan,” terang Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadi Resnarkoba) Polda Bali, AKBP Suratno, pada Selasa (10/12).

2.Tersangka membawa cairan bening dalam botol kaca yang dibawanya

Daily Mail, UK
Daily Mail, UK

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu botol kaca yang berisi cairan bening dengan total berat 77,26 gram bruto. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kaus kaki yang disimpan dalam tas jinjing tersangka.

“Barang buktinya kok banyak. Ada sabu cairnya. Gak tahu cara bikinnya, tapi kan tetap sepanjang dia bukan untuk kepentingan penelitian dan kesehatan tetap menjadi suatu perbuatan tindak pidana. Mau dia konsumsi sendiri apalagi mau diedarkan. Kena pasal,” jelasnya.

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu set alat isap atau bong, koper, paspor, dokumen dan barang-barang milik tersangka. “Sabunya memang dia bawa dari negaranya,” terangnya.

3.Polisi sudah memastikan benda tersebut adalah sabu cair yang akan digunakan tersangka

Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)
Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Dari hasil pemeriksaan barang bukti cairan yang dibawa oleh tersangka, Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali telah melakukan pengujian dan memastikan kandungan di dalamnya.

Hasilnya, barang bukti tersebut merupakan cairan yang positif mengandung methamfetamine alias sabu. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya pun positif mengandung methamphetamine.

“Kami jerat Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika). Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us