Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baru Tinggal 1 Bulan di Bali, Suami Istri Jaringan Jogja Edarkan Sabu

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Sepasang suami istri asal Yogyakarta harus merasakan dinginnya sel penjara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Mereka datang ke Bali sebulan yang lalu untuk mengedarkan sabu sebesar kurang lebih satu kilogram.

1. Pasutri merupakan jaringan Jogjakarta, dan jadi kasus narkoba jaringan Jogja pertama di Bali

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan mereka berasal dari Jogjakarta. Ini jadi kasus pertama masuknya jaringan Jogja ke Bali. Diduga, barang yang diedarkan tersebut berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Belum disebutkan lapas mana yang dimaksud, namun diduga lokasinya ada di Jawa.

"Masih dikembangkan (Lapas mana). Semoga dalam waktu dekat kita amankan," kata dia di Mapolres Denpasar, Senin (15/4) siang.

2. Mereka mendapat upah Rp50 ribu untuk tiap satu kali transaksi

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Ia menyebutkan nama para tersangka yang berhasil diamankan adalan Setyawan dan Septiyana. Mereka adalah kurir yang mendapat upah Rp50 ribu setiap  satu kali transaksi. Cara mereka bertransaksi adalah menempel barang di suatu tempat kemudian pembelinya yang mengambil.

Tersangka baru datang ke Bali sekitar sebulan yang lalu dan bertransaksi di sekitar Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan yaitu 732,10 gram sabu yang dikemas menjadi 37 paket. Sementara sisanya dari satu kilogram sudah dijual.

"Pelakunya adalah sepasang suami istri. Mereka tinggal di Bali satu bulan dan tujuannya ke sini untuk mengedarkan narkoba," ungkapnya.

3. Jalan Gelogor Carik sering ada transaksi narkotika

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Penangkapannya terungkap berbekal dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, pada Selasa (9/4) sekitar pukul 20.00 Wita lalu, polisi berhasil menangkapnya.

Petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu di kantong celana sebelah kiri. Pihaknya juga melanjutkan penggeledahan di kamar tersangka, dan kembali menemukan 29 paket sabu.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," ucapnya.

4. Polisi ancam tembak mati

pixabay.com/3839153
pixabay.com/3839153

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kombes Ruddi menegaskan, pihaknya akan menembak mati jika ada bandar-bandar lain dari luar Bali yang berani datang ke Denpasar dengan jumlah barang bukti (BB) besar.

"Saya akan tunggu tersangka dari luar jika masuk dengan BB lebih besar kami akan tindak tegas, matikan, matikan terus karena kita peduli dengan masa depan generasi mendatang. Pelaku luar datang dengan barang bukti banyak akan tembak mati kalian," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us

Latest News Bali

See More

artikel jatim republish to bali

09 Okt 2025, 18:59 WIBNews

Opinion bali

18 Jan 2024, 14:57 WIBNews

yuksksjsb

07 Sep 2023, 14:15 WIBNews

e3

27 Sep 2022, 14:25 WIBNews

bisnis dan keuangan

27 Sep 2022, 14:17 WIBNews