Badung, IDN Times – Unit Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Abiansemal menangkap pelaku jambret bernama I Wayan Gondol (23) pukul 18.00 Wita, Sabtu (5/10) lalu, di sebuah rumah Jalan Raya Gunung Agung Gang Bumi Ayu, Denpasar Barat.
Pelaku asal Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu Karangasem ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini kronologinya:
