Denpasar, IDN Times - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA, di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar.
Dua tersangka tersebut bernama Listiana alias Tina (39) sebagai perawat, dan Ni Made Sudiana Putri (39) alias Bu Made yang merupakan pemilik TPA. Saat ditelusuri ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, TPA tersebut tidak memiliki izin dan perawatnya tak memiliki keahlian khusus dalam perawatan anak, khususnya bayi.
