Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp149 miliar di kawasan Jimbaran, Badung. Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan, dan satu di antaranya merupakan adik ipar Mantan Wakil Gubernur Bali, I Wayan Sudikerta, yaitu Ida Bagus HTY.
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2018 lalu, Sudikerta sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
