Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/Pixabay)
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan Tori Hunter begitu tiba di Bali melapor membawa obat-obatan yang dibawanya kepada Bea Cukai, Selasa (6/8) lalu. Dari hasil pemeriksaan, ia membawa 100 butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine, dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan antenex 5.
"Atas barang-barang tersebut dilakukan uji laboratorium pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai, dan sample barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam," tulisnya, Kamis (15/8).
Sementara itu pihak pengacara Legal Nexus Law Firm yang mendampingi Tori, Jupiter G Lalwani, menyayangkan apa yang dikatakan oleh model Australia di postingan Instagram-nya. Ia mengatakan, sejak awal sudah sepakat untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi dan pendampingannya. Kesepakatan itu pun telah ditandatangani oleh Tori.
"Tapi sejumlah uang itu untuk biaya konsultasi dan kepentingan pendampingan termasuk biaya penerjemah. Sudah dibayar dan ditandatangani setuju," katanya saat dihubungi, Kamis (15/8) malam.
"Kami memberi tahu mereka tentang biaya yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak, kami mengeluarkan Surat Kuasa dalam dua bahasa (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman yang sama). Ms Tori Hunter mengerti apa yang tertulis di Surat Kuasa dan menandatanganinya secara sukarela," imbuhnya.
Namun ia enggan menyebutkan jumlahnya karena tak boleh sesuai etika yang berlaku. "Sejumlah uang itu begini meski kami memgedepankan etika. Antara klien dan kami. Ada hal yang tak bisa kami share," imbuhnya.