Kelompok curanmor berikutnya adalah para buruh bangunan asal Sumba Barat Daya. Yaitu Emanuel Jama Ghayo (19) dan Thoni Lecho (20). Keduanya mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam, yang kunci kontaknya dalam keadaan rusak. Sepeda motor milik korban Ricky Ardiyansyah (19) yang tidak ada nomor kendaraannya ini, dicuri pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 02.00 Wita.
Sepeda motor tersebut terparkir di sebuah kosan Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 477, Pesanggaran. Selain kedua tersangka, satu orang rekannya bernama Deni masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Deni memaksa setang sepeda motor hingga patah kunci setangnya. Lalu dituntun oleh Deni dan didorong Emanuel diikuti Thoni. Sampai di lahan kosong, kabel kontaknya ditarik dan dilepas oleh Deni, lalu disambung antara kabel merah dan kabel warna oranye,” terang Wirajaya.
Setelah berhasil dinyalakan, sepeda motor tersebut dibawa Emanuel menuju kosan di daerah Nusa dua. Sedangkan tersangka Thoni membonceng Deni.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan menangkap keduanya pada tanggal 24 Desember 2019 pukul 22.00 Wita. Mereka diamankan warga ketika hendak mencuri lagi.
Dalam aksi kedua ini, ketiga tersangka berangkat main biliar di Taman Pancing, naik motor curian tersebut. Seusai main, mereka ingin mencuri Supra Fit warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dekat warung.
Belum selesai melakukan aksinya, warga yang melihat gelagat mereka langsung berteriak maling. Deni berhasil melarikan diri, sementara dua tersangka jatuh dari sepeda motornya sehingga tertangkap warga.
“Pengakuannya mencuri karena untuk digunakan mencari pekerjaan. Sehingga kami jerat Pasal 363 ayat 4 KUHP,” jelasnya.